Jika saya
adalah pemilik sebuah perusahaan, maka saya ingin mengetahui komposisi struktur
modal terbaik untuk memperoleh pendapatan maksimal. “Perusahaan melakukan
pengaturan komposisi struktur modal dengan tujuan meningkatkan marjin laba.
Dalam perhitungannya, marjin laba perusahaan dihasilkan setelah perusahaan
membayar pajak. Oleh karena itu, insentif pajak sangat mempengaruhi perilaku
perusahaan, terutama dalam pengaturan struktur modal” (Lars P. Feld, Jost H.
Heckemeyer, dan Michael Overesch: 2011). Sebagai pemilik perusahaan, saya akan
sangat jeli menyikapi insentif pajak pada struktur modal perusahaan ini.
Bagaimana dengan anda? Andrew MacKinlay dalam jurnalnya tahun 2012 yang
berjudul “(How) Do Taxes Affect Capital
Structure?” menyatakan bahwa tarif pajak mempengaruhi struktur modal
perusahaan. Artinya, terdapat insentif pajak dalam pengaturan struktur modal ini.
Hal ini dibuktikan dalam 3 penelitian berbeda. Salah satu penelitian menyatakan
bahwa meningkatnya tarif pajak diikuti dengan naiknya rasio utang terhadap
jumlah aset perusahaan. Penelitian lain menyatakan peningkatan tarif pajak menyebabkan
bertambahnya jumlah utang perusahaan multinasional dari perusahaan induk dengan
bunga tinggi. Dan ada pula penelitian yang menemukan upaya renegosiasi kontrak
dengan kreditur karena naiknya tarif pajak. Hal tersebut menunjukkan reaksi
perusahaan terkait pengaturan struktur modal akibat adanya insentif pajak.
Mari kita lihat
lebih jauh analisis atas hasil penelitian pertama. Saat tarif pajak meningkat,
komposisi debt to assets ratio terus
meningkat (Lars P. Feld, Jost H. Heckemeyer, dan Michael Overesch: 2011). Rasio
utang perusahaan disebut juga rasio solvabilitas/ leverage. Rasio leverage dapat
berupa Debt to Equity Ratio (DER) dan
Debt to Assets Ratio (DAR). DER merupakan
perbandingan antara utang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan. Sedangkan DAR
merupakan perbandingan antara utang dan jumlah seluruh aktiva. DAR menunjukkan
berapa bagian dari keseluruhan aktiva yang didanai oleh utang. Karena terdapat
kebijakan bahwa beban bunga utang dapat mengurangi pajak sedangkan pembayaran
dividen tidak, perusahaan cenderung memperbanyak utang meskipun hal tersebut
berbanding lurus dengan risikonya. Hasilnya, struktur modal perusahaan
didominasi oleh utang. Setiap perusahaan pasti telah melakukan analisis
mendalam menentukan nilai DER dan DAR nya. Namun demi kepentingan pajak, beberapa
negara telah menetapkan batasan nilai DER yang diperkenankan. Di Indonesia,
Undang-undang yang mengatur pembatasan DER adalah UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 18
ayat (1) tentang perbandingan antara utang dan ekuitas/modal (DER). Bunyi pasal
tersebut adalah “Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai
besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan
perhitungan pajak berdasarkan undang-undang ini”. Tingginya nilai DER atau DAR
guna meminimalisir pajak merupakan bukti tindakan manajemen memanfaatkan insentif
pajak dalam struktur modal perusahaan.
Selanjutnya
kita menginjak pada hasil penelitian kedua. Pada afiliasi perusahaan
multinasional, peningkatan tarif pajak badan meningkatkan jumlah utang ke
perusahaan induk dengan bunga tinggi. (Mihir A. Desai, C. Fritz Foley and James
R. Hines Jr.:2003). Seperti kebijakan di Indonesia, pembayaran dividen tidak mengurangi
penghasilan kena pajak (non deductible)
sedangkan beban bunga utang deductible. Kebijakan
tersebut tercermin dalam UU No. 36
Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1). Kebijakan pajak ini
mempengaruhi keputusan perusahaan dalam mengatur komposisi struktur modalnya.
Perusahaan menambah porsi utang demi memanfaatkan pembebanan biaya bunganya
sebagai pengurang pajak. Pada perusahaan multinasional, kesempatan ini menjadi
lebih luas. Perusahaan afiliasi dapat terus menambah porsi utang dari
perusahaan induk dengan bunga yang tinggi. Beban bunga yang tinggi akan
mengurangi jumlah penghasilan kena pajak di negara tempat afiliasi berdiri.
Pada akhirnya, perusahaan afiliasi hanya perlu membayar pajak dengan jumlah
kecil. Kita kembali mendapatkan bukti bahwa diversifikasi struktur modal
perusahaan multinasional, dengan mayoritas utang induk berbunga tinggi, adalah upaya
pemanfaatan insentif pajak.
Terakhir pada penelitian
ketiga, ditemukan bahwa naiknya tarif pajak membuat perusahaan melakukan
renegosiasi kontrak dengan kreditur (Mark Getler and R. Gleen Hubbard: 1989). Bagi
seorang kreditur, batas nilai DER dan DAR sangat penting. Kreditur harus memastikan
bahwa nilai DER dan DAR perusahaan masih dalam taraf aman. Sehingga, kreditur
yakin akan mendapatkan pengembalian yang memadai. Perusahaan dengan nilai DER
dan DAR yang sangat tinggi akan menutup peluang mendapatkan kucuran dana utang
baru. Sedangkan bunga dari kucuran dana utang tersebut dibutuhkan sebagai
pengurang pajak. Oleh karena itu, perusahaan cenderung melakukan renegosiasi
dengan kreditur dalam hal waktu pembayaran, tingkat bunga maupun jumlah utang. Saat
nilai DER dan DAR melampaui batas yang diperkenankan, manajemen akan melakukan
renegosiasi dengan kreditur untuk penghapusan atau pelunasan utang. Penghapusan
atau pelunasan ini dimaksudkan agar utang baru, yang mungkin disertai dengan
bunga tinggi, dapat masuk. Jika penghapusan utang tidak dapat dilakukan, maka
upaya lainnya adalah penjadwalan kembali utang dengan kreditur. Penambahan
waktu pembayaran akan memberikan konsekuensi naiknya bunga utang. Langkah renegosiasi
utang dengan kreditur, untuk mempertahankan jumlah beban bunga sebagai
pengurang pajak, membuktikan terdapat insentif pajak dalam struktur modal
perusahaan.
Dari berbagai
hasil penelitian, kita mengetahui bahwa tarif pajak mempengaruhi struktur modal
perusahaan. Struktur modal perusahaan dapat berasal dari utang maupun
penyertaan saham. Utang perusahaan dapat berasal dari sumber pendanaan internal
maupun eksternal. Semua hal tersebut merupakan pilihan bagi manajemen
perusahaan. Setiap tindakan manajemen diperuntukkan bagi maksimalisasi pendapatan
perusahaan. Salah satu upaya memaksimalkan laba adalah dengan meminimalkan
pajak. Ketika pajak meningkat, manajemen dituntut kreatif dan jeli membaca
peluang insentif pajak, terutama saat mengatur struktur modal perusahaan.
Tingginya pajak ternyata disertai dengan kenaikan nilai DER dan DAR perusahaan.
Bagi perusahaan multinasional hal tersebut terlihat lebih jelas lagi dengan
meningkatnya jumlah utang dari perusahaan induk dengan bunga tinggi. Untuk
menghambat upaya minimalisasi pajak, beberapa negara telah membatasi nilai DER
dan DAR perusahaan. Tindak lanjut manajemen menyikapi hal tersebut adalah
dengan renegosiasi utang dengan kreditur. Ternyata dalam pengaturan struktur
modal perusahaan terdapat insentif pajak yang dapat dimaksimalkan manajemen dengan
berbagai tindakan.
Hello Everybody,
BalasHapusMy name is Mrs Sharon Sim. I live in Singapore and i am a happy woman today? and i told my self that any lender that rescue my family from our poor situation, i will refer any person that is looking for loan to him, he gave me happiness to me and my family, i was in need of a loan of S$250,000.00 to start my life all over as i am a single mother with 3 kids I met this honest and GOD fearing man loan lender that help me with a loan of S$250,000.00 SG. Dollar, he is a GOD fearing man, if you are in need of loan and you will pay back the loan please contact him tell him that is Mrs Sharon, that refer you to him. contact Dr Purva Pius,via email:(urgentloan22@gmail.com) Thank you.
BORROWERS APPLICATION DETAILS
1. Name Of Applicant in Full:……..
2. Telephone Numbers:……….
3. Address and Location:…….
4. Amount in request………..
5. Repayment Period:………..
6. Purpose Of Loan………….
7. country…………………
8. phone…………………..
9. occupation………………
10.age/sex…………………
11.Monthly Income…………..
12.Email……………..
Regards.
Managements
Email Kindly Contact: urgentloan22@gmail.com
KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!!
BalasHapusKesaksian: Merpati Darma
Alamat: Kota Depok di Indonesia
BRI- Rp350.000.000 juta
merpatidarma@gmail.com
LENDER: PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON
Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Panggilan Saluran Bantuan Layanan Pelanggan: +1 (518) 360-2491
Layanan Pelanggan Whatsapp: +15183602491
Nama saya Merpati Darma, dari kota Depok di Indonesia, saya seorang Muslim yang taat, saya ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian sejati hidup saya dan sekali lagi mengingatkan semua orang di sini yang hanya ingin mengajukan pinjaman untuk menghubungi Ibu RIKA ANDERSON, permata langka dan ibu yang baik hati yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan ketika saya mengajukan pinjaman ke RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, karena dia meminjamkan pinjaman saya sebesar Rp350 juta dan kehidupan saya dan seluruh keluarga saya telah berubah secara finansial.
Saya sekarang memiliki bisnis sendiri di kota, melunasi hutang saya, keluarga saya bahagia dan anak-anak saya di sekolah yang baik, beberapa bulan yang lalu, saya mengalami kesulitan keuangan dan karena kebutuhan mendesak saya untuk mendapatkan pinjaman, saya tertipu oleh sebuah perusahaan pinjaman.
Saya kehilangan harapan sampai hari yang setia ini saya sedang memeriksa blog pinjaman dan saya menemukan kesaksian yang murah hati dari ibu Sharifah Isfahann melalui email sharifahisfahann54@gmail.com PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON dan saya memutuskan untuk menghubungi ibu Rika Anderson melalui email untuk pinjaman dan setelah mengikuti kebijakan perusahaan saya juga menghubungi Farah Agungs di email farahagungs@gmail.com, pinjaman saya disetujui dan diproses dengan baik dan dalam waktu kurang dari 2 jam saya menerima Rp350 juta di rekening bank saya.
Jadi saya mendorong sesama orang Indonesia dan Asia yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON.