entah apa yg kukangeni dari Bali,, tapi setiap mengenang Bali, rasanya mengembalikan semangat. Pulau yang menurutku tenang dan menenangkan itu menyimpan kenangan-kenangan manis. mengingatnya bisa senyum-senyum sendiri ga jelas di bus jemputan di tengah kemacetan. mendengarkan lagu "lembayung bali" dan "Kuta Bali" menggelembungkan kenangan.
padahal si suami yang ada bersama kenangan-kenangan itu selalu ada di sisiku (kadang-kadang tugas luar dan ninggalin istrinya yang imut ini sih...). tapi tetap saja aku kangen. aku kangen bisa berjalan di tepi pantai yang bersih, kangen jalan-jalan malam hanya sekedar menikmati candle light dinner di tepi pantai, kangen melihat lukisan-lukisan di ruangan yang besar dan tenang, kangen jauh dari hiruk-pikuk kehidupan.
terkadang merasa aneh dengan hal ini. rumah kami saat ini di Cibinong, cukup tenang dan nyaman. sayangnya, kenyamanan itu hanya bisa kunikmati di akhir pekan.
membayangkan betapa sulitnya saat menjalani kuliah D4 saat tidak ada pembantu, di perantauan dengan anak seimut alfath. pagi menyiapkan sarapan suami dan anak, menyuapi anak, memandikannya, dan berusaha mencari tempat penitipan selama aku ujian di kampus. tapi itu jauh lebih baik dari saat ini. lelah....rasanya. pergi jam 5 pagi meninggalkan wajah imut anak pertamaku, membawa calon anak keduaku di perut. sampai rumah jam 7 malam bahkan seringkali lebih. anakku terlihat mulai haus pertemuan dengan ibu dan ayahnya. situasi ini membuatku semakin kangen dengan suasana Bali yang terekam di otakku.
manusia selalu punya pilihan. bohong kalau aku bilang tidak ada pilihan lain selain menjalani ini. hanya saja, maafkan bunda nak....bunda belum berani mengambil pilihan itu. mengambil pilihan untuk memeluk "kangen" bunda. memasuki ruang dan waktu yang seakan hilang menguap ke udara selama ini. pertimbangan-pertimbangan yang entah sampai kapan bunda mampu mempertahankannya.
membersamaimu, mendengar celotehmu, menemanimu ke sekolah, waktu yang harusnya bunda gunakan untuk itu, bunda gunakan untuk mengurusi urusan orang lain, di gedung angkuh yang menjulang di tengah kemacetan ini. selama 5 hari setiap minggu. kamu, prioritas utama bunda, tanggung jawab yang akan Allah pertanyakan di akhirat kepada bunda, hanya mendapat sisa-sisa tenaga bunda di malam hari. bunda selalu kangen kamu nak....
jadi bunda kangen dengan suasana bali yg tenang dan menenangkan. bunda ingin menjalani ketenangan seindah bali bersama alfath, ayah dan adek alfath..
Rabu, 10 Februari 2016
Rabu, 11 Februari 2015
Membedah Kesempatan MNC dalam Kompetisi Tax Avoidance
Menurut Robert Gilpin (2001) dalam
artikelnya yang berjudul State and Multi
National Corporations, kehadiran Multi
National Corporation (MNC) membawa dampak positif sekaligus negatif bagi negara
penerima. Sisi positifnya adalah berkembangnya kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) yang artinya menambah penerimaan
pajak. Contohnya di Indonesia adalah Coca
Cola Bottling yang pertama kali berinvestasi di Indonesia pada tahun 1992. Di
tahun 2011, Coca Cola Bottling
memiliki jumlah karyawan sekitar 10.000 orang. Jutaan krat produknya
didistribusikan dan dijual melalui lebih dari 400.000 gerai eceran yang
tersebar di seluruh Indonesia. Namun terkait dengan aspek perpajakan ini, MNC
dengan lingkup pasar global memiliki peluang besar dalam melakukan penghindaran
pajak/tax avoidance demi memperbesar
marjin laba dan meningkatkan daya saing di pasar global. Kesempatan tax avoidance oleh MNC dapat dilakukan dalam
banyak hal dan dapat dikelompokkan menjadi tiga tahapan, yaitu pendirian
afiliasi dengan memanfaatkan perbedaan code of tax, mengatur struktur modal afiliasi
dan mengatur realisasi capital gain afiliasi.
Dibanding pengaturan struktur modal maupun realisasi capital gain, pemanfaatan perbedaan code of tax merupakan upaya utama tax avoidance oleh MNC di Indonesia. Perbedaan code of tax besaran tarif pajak atas bunga dan dividen di suatu
negara memberikan pilihan bagi MNC dalam menempatkan afiliasinya. Dengan
meningkatnya tarif pajak di tempat afiliasi berdiri, MNC tergelitik untuk
melakukan pengaturan struktur modal. Selama afiliasi MNC tersebut beroperasi, adanya
peraturan mengenai pajak atas capital
gain menjadi pertimbangan manajemen MNC dalam mengatur timing realisasi capital gain.
Dengan demikian, upaya tax avoidance pada
dasarnya disebabkan oleh perbedaan code
of tax di berbagai negara. Sehingga, pemanfaatan perbedaan code of tax menjadi hal pertama yang dilihat
MNC sebelum melakukan pengaturan struktur modal dan realisasi capital gain.
Pertama, dalam tahap penentuan lokasi,
mari kita lihat kesempatan MNC untuk melakukan tax avoidance berdasarkan perbedaan code of tax. Untuk mengembangkan usahanya, tahap awal yang
dilakukan oleh MNC adalah
menentukan dimana tempat holding dan afiliasinya
akan didirikan. Pemilihan tempat ini sangat berkaitan dengan kewajiban
perpajakan MNC. Peraturan perpajakan atas pendapatan bunga dan dividen
di berbagai negara berbeda satu sama lain sehingga muncul istilah tax haven country. Tax haven country
menjadi pilihan utama bagi para investor untuk berinvestasi dalam bentuk FDI maupun
Portofolio Investasi (PI). Perbedaan code
of tax ini menjadi celah empuk bagi MNC dalam
melakukan tax avoidance.
Di Indonesia, perusahaan afiliasi MNC dapat memanfaatkan perbedaan code of tax dengan cara membeli bahan
baku dari perusahaan grup di negara bertarif pajak rendah dan mengalihkan biaya
usaha ke negara bertarif pajak tinggi seperti Inggris. Cara untuk mengatasi
permasalahan tax avoidance ini adalah
dengan keterbukaan informasi atau kredit
pajak. Namun, solusi tersebut baru dapat efektif jika semua negara patuh atas
perjanjian ini, termasuk tax haven
country. Pada kenyataannya, hal ini hampir mustahil diwujudkan karena tax haven country tidak ingin kehilangan
keuntungan atas banyaknya arus investasi yang masuk ke negaranya. Oleh karena
itu, pemanfaatan code of tax
merupakan kesempatan utama yang dilirik oleh MNC
dalam kompetisi tax avoidance menentukan
dimana MNC akan membuka
afiliasinya. Seperti yang diungkapkan Guttorm Schjelderup (2002) dalam jurnal
ilmiahnya yang berjudul International
Capital Mobility and the Taxation of Portfolio Investments , “Since portfolio investments are highly
mobile internationally, national differences in tax rates may lead to
competition over national tax bases, hamper the efficiency of international
capital markets, and lead to the construction of tax minimizing portfolios”.
Kedua, setelah
menentukan lokasi berdasarkan code of tax
yang paling menguntungkan, kesempatan yang dimiliki MNC ada dalam tahap
pengaturan struktur modal afiliasi. Code
of tax di suatu negara mempengaruhi kebijakan struktur modal perusahaan. MNC
memiliki jaringan modal yang besar di berbagai tempat dengan berbagai kondisi.
Dibanding perusahaan lokal di Indonesia, MNC memiliki keunggulan dalam hal chanelling saat mencari pendanaan eksternal
karena akses pada pasar modal global. Ketika tarif pajak naik, MNC menjadi
kreatif dalam mengatur struktur modalnya. Di Indonesia, pembayaran bunga dapat
menjadi pengurang pajak sedangkan dividen tidak, sehingga struktur modal
afiliasi dapat didominasi oleh utang dengan bunga tinggi dari perusahaan induk.
Akhirnya komposisi utang menjadi lebih besar daripada ekuitasnya. Ketika MNC berhutang
kepada afiliasi perusahaan induk dan membayar kembali cicilan dengan bunga
sangat tinggi, hal ini dapat menjadi dividen terselubung ke perusahaan induk. Untuk
menghadapi upaya tax avoidance ini, Indonesia
perlu melakukan pembatasan tarif bunga pinjaman ke perusahaan induk. Hal ini
membuktikan bahwa kesempatan MNC dalam mengatur struktur modal tergantung pada
kebijakan code of tax di negara
tempat afiliasinya berdiri. Pada tahun 2003, Mihir A. Desai, C. Fritz Foley and
James R. Hines Jr. dalam jurnal ilmiah yang berjudul A Multinational Perspective on Capital Structure Choice and Internal
Capital Markets menyatakan bahwa, “Ten
percent higher local tax rates are associated with 2.8 percent higher
debt/asset ratios, with internal borrowing particularly sensitive to taxes.”
Ketiga, dalam tahap operasi di negara
tempat afiliasinya berdiri, MNC berkesempatan melakukan tax avoidance dengan menentukan kebijakan realisasi capital gain. Code of tax terkait realisasi capital gain juga mempengaruhi perilaku MNC dalam menentukan ukuran
serta jumlah investasi mereka dalam bentuk aset investasi. Lebih mikro pada
perilaku, pengaruh ini terlihat dalam hal pengaturan timing perusahaan dalam mendisposal aset investasinya, keputusan
pengakuan rugi laba atas disposal modal, serta keputusan merger atau penghapusan lini bisnis. Kapan dan berapa besarnya capital gain yang direalisasi menjadi
peluang pengaturan besarnya pajak atas merger,
Property Plant Equipment (PPE)
perusahaan properti, dan capital gain
pelepasan saham. Kebijakan pajak atas capital
gain berbeda di setiap negara sesuai code
of tax negara masing-masing. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada
tahun 2008 telah memberi fasilitas menggunakan nilai buku untuk menetapkan
nilai aset, tanpa harus melakukan persyaratan likuidasi dan tidak melakukan
revaluasi sehingga capital gain tidak
akan timbul. Namun, perusahaan tidak diperkenankan mengalihkan kerugian atau
sisanya ke perusahaan baru pada saat merger.
Artinya, afiliasi MNC di Indonesia tidak dapat memanfaatkan kesempatan
kebijakan realisasi capital gain saat
merger. Hal ini membuktikan bahwa
kebijakan MNC mengenai realisasi capital
gain dalam upaya tax avoidance
masih sangat tergantung pada code of tax
di negara tempat afiliasi didirikan. “The
micro analysis suggests that the realization of gains appears to be
particularly shaped by tax incentives (Mihir A. Desai, 2003)”.
Dari pemaparan
di atas, kita mengetahui bahwa MNC memiliki kesempatan yang bertahap untuk
melakukan tax avoidance. Dalam tahap awal,
kesempatan MNC berkaitan dengan adanya perbedaan code of tax di berbagai negara sasaran holding atau afiliasi MNC didirikan. Setelah afiliasi berdiri,
kesempatan tax avoidance selanjutnya
terkait dengan pengaturan struktur modal dengan memperhatikan code of tax. Di tahap operasi, MNC
berkesempatan memilih kebijakan realisasi capital
gain juga dengan mempertimbangkan code
of tax. Artinya, kebijakan
mengenai pengaturan struktur modal dan realisasi capital gain dilakukan setelah MNC menilik dalam-dalam code of tax di negara tempat afiliasinya
berdiri. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa dari ketiga upaya
yang dapat dilakukan oleh MNC, pemanfaatan perbedaan code of tax merupakan upaya utama untuk melakukan tax avoidance dan mendasari dua cara
lainnya.
Menatap Jeli Insentif Pajak Pada Struktur Modal Perusahaan
Jika saya
adalah pemilik sebuah perusahaan, maka saya ingin mengetahui komposisi struktur
modal terbaik untuk memperoleh pendapatan maksimal. “Perusahaan melakukan
pengaturan komposisi struktur modal dengan tujuan meningkatkan marjin laba.
Dalam perhitungannya, marjin laba perusahaan dihasilkan setelah perusahaan
membayar pajak. Oleh karena itu, insentif pajak sangat mempengaruhi perilaku
perusahaan, terutama dalam pengaturan struktur modal” (Lars P. Feld, Jost H.
Heckemeyer, dan Michael Overesch: 2011). Sebagai pemilik perusahaan, saya akan
sangat jeli menyikapi insentif pajak pada struktur modal perusahaan ini.
Bagaimana dengan anda? Andrew MacKinlay dalam jurnalnya tahun 2012 yang
berjudul “(How) Do Taxes Affect Capital
Structure?” menyatakan bahwa tarif pajak mempengaruhi struktur modal
perusahaan. Artinya, terdapat insentif pajak dalam pengaturan struktur modal ini.
Hal ini dibuktikan dalam 3 penelitian berbeda. Salah satu penelitian menyatakan
bahwa meningkatnya tarif pajak diikuti dengan naiknya rasio utang terhadap
jumlah aset perusahaan. Penelitian lain menyatakan peningkatan tarif pajak menyebabkan
bertambahnya jumlah utang perusahaan multinasional dari perusahaan induk dengan
bunga tinggi. Dan ada pula penelitian yang menemukan upaya renegosiasi kontrak
dengan kreditur karena naiknya tarif pajak. Hal tersebut menunjukkan reaksi
perusahaan terkait pengaturan struktur modal akibat adanya insentif pajak.
Mari kita lihat
lebih jauh analisis atas hasil penelitian pertama. Saat tarif pajak meningkat,
komposisi debt to assets ratio terus
meningkat (Lars P. Feld, Jost H. Heckemeyer, dan Michael Overesch: 2011). Rasio
utang perusahaan disebut juga rasio solvabilitas/ leverage. Rasio leverage dapat
berupa Debt to Equity Ratio (DER) dan
Debt to Assets Ratio (DAR). DER merupakan
perbandingan antara utang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan. Sedangkan DAR
merupakan perbandingan antara utang dan jumlah seluruh aktiva. DAR menunjukkan
berapa bagian dari keseluruhan aktiva yang didanai oleh utang. Karena terdapat
kebijakan bahwa beban bunga utang dapat mengurangi pajak sedangkan pembayaran
dividen tidak, perusahaan cenderung memperbanyak utang meskipun hal tersebut
berbanding lurus dengan risikonya. Hasilnya, struktur modal perusahaan
didominasi oleh utang. Setiap perusahaan pasti telah melakukan analisis
mendalam menentukan nilai DER dan DAR nya. Namun demi kepentingan pajak, beberapa
negara telah menetapkan batasan nilai DER yang diperkenankan. Di Indonesia,
Undang-undang yang mengatur pembatasan DER adalah UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 18
ayat (1) tentang perbandingan antara utang dan ekuitas/modal (DER). Bunyi pasal
tersebut adalah “Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai
besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan
perhitungan pajak berdasarkan undang-undang ini”. Tingginya nilai DER atau DAR
guna meminimalisir pajak merupakan bukti tindakan manajemen memanfaatkan insentif
pajak dalam struktur modal perusahaan.
Selanjutnya
kita menginjak pada hasil penelitian kedua. Pada afiliasi perusahaan
multinasional, peningkatan tarif pajak badan meningkatkan jumlah utang ke
perusahaan induk dengan bunga tinggi. (Mihir A. Desai, C. Fritz Foley and James
R. Hines Jr.:2003). Seperti kebijakan di Indonesia, pembayaran dividen tidak mengurangi
penghasilan kena pajak (non deductible)
sedangkan beban bunga utang deductible. Kebijakan
tersebut tercermin dalam UU No. 36
Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1). Kebijakan pajak ini
mempengaruhi keputusan perusahaan dalam mengatur komposisi struktur modalnya.
Perusahaan menambah porsi utang demi memanfaatkan pembebanan biaya bunganya
sebagai pengurang pajak. Pada perusahaan multinasional, kesempatan ini menjadi
lebih luas. Perusahaan afiliasi dapat terus menambah porsi utang dari
perusahaan induk dengan bunga yang tinggi. Beban bunga yang tinggi akan
mengurangi jumlah penghasilan kena pajak di negara tempat afiliasi berdiri.
Pada akhirnya, perusahaan afiliasi hanya perlu membayar pajak dengan jumlah
kecil. Kita kembali mendapatkan bukti bahwa diversifikasi struktur modal
perusahaan multinasional, dengan mayoritas utang induk berbunga tinggi, adalah upaya
pemanfaatan insentif pajak.
Terakhir pada penelitian
ketiga, ditemukan bahwa naiknya tarif pajak membuat perusahaan melakukan
renegosiasi kontrak dengan kreditur (Mark Getler and R. Gleen Hubbard: 1989). Bagi
seorang kreditur, batas nilai DER dan DAR sangat penting. Kreditur harus memastikan
bahwa nilai DER dan DAR perusahaan masih dalam taraf aman. Sehingga, kreditur
yakin akan mendapatkan pengembalian yang memadai. Perusahaan dengan nilai DER
dan DAR yang sangat tinggi akan menutup peluang mendapatkan kucuran dana utang
baru. Sedangkan bunga dari kucuran dana utang tersebut dibutuhkan sebagai
pengurang pajak. Oleh karena itu, perusahaan cenderung melakukan renegosiasi
dengan kreditur dalam hal waktu pembayaran, tingkat bunga maupun jumlah utang. Saat
nilai DER dan DAR melampaui batas yang diperkenankan, manajemen akan melakukan
renegosiasi dengan kreditur untuk penghapusan atau pelunasan utang. Penghapusan
atau pelunasan ini dimaksudkan agar utang baru, yang mungkin disertai dengan
bunga tinggi, dapat masuk. Jika penghapusan utang tidak dapat dilakukan, maka
upaya lainnya adalah penjadwalan kembali utang dengan kreditur. Penambahan
waktu pembayaran akan memberikan konsekuensi naiknya bunga utang. Langkah renegosiasi
utang dengan kreditur, untuk mempertahankan jumlah beban bunga sebagai
pengurang pajak, membuktikan terdapat insentif pajak dalam struktur modal
perusahaan.
Dari berbagai
hasil penelitian, kita mengetahui bahwa tarif pajak mempengaruhi struktur modal
perusahaan. Struktur modal perusahaan dapat berasal dari utang maupun
penyertaan saham. Utang perusahaan dapat berasal dari sumber pendanaan internal
maupun eksternal. Semua hal tersebut merupakan pilihan bagi manajemen
perusahaan. Setiap tindakan manajemen diperuntukkan bagi maksimalisasi pendapatan
perusahaan. Salah satu upaya memaksimalkan laba adalah dengan meminimalkan
pajak. Ketika pajak meningkat, manajemen dituntut kreatif dan jeli membaca
peluang insentif pajak, terutama saat mengatur struktur modal perusahaan.
Tingginya pajak ternyata disertai dengan kenaikan nilai DER dan DAR perusahaan.
Bagi perusahaan multinasional hal tersebut terlihat lebih jelas lagi dengan
meningkatnya jumlah utang dari perusahaan induk dengan bunga tinggi. Untuk
menghambat upaya minimalisasi pajak, beberapa negara telah membatasi nilai DER
dan DAR perusahaan. Tindak lanjut manajemen menyikapi hal tersebut adalah
dengan renegosiasi utang dengan kreditur. Ternyata dalam pengaturan struktur
modal perusahaan terdapat insentif pajak yang dapat dimaksimalkan manajemen dengan
berbagai tindakan.
Menarik Hati Investor Asing dengan Pajak, Mungkinkah?
Investor juga manusia. Setiap manusia memiliki segudang pilihan dalam
hidupnya. Demikian juga dengan investor. Investor memiliki banyak pilihan
negara yang akan dijadikan tempat berinvestasi. Terlebih bagi investor asing
yang memiliki mobilitas modal ke berbagai negara. Bagaimana menarik hati para
investor asing agar mau menetapkan pilihan berinvestasinya di suatu negara? Ada banyak faktor yang mempengaruhinya.
Upaya menentukan
lokasi penanaman modal, para investor biasanya mengevaluasi dalam dua tahapan.
Tahap pertama adalah memilih negara yang didasarkan pada besarnya pasar, akses
ke bahan baku, ketersediaan tenaga kerja, dan sebagainya. Jika tahap pertama
memenuhi semua kriteria, maka tahap keduanya adalah mengevaluasi tarif pajak,
jaminan-jaminan, dan berbagai insentif yang akan di dapatkan. (Woon Nam dan
Radulescu, 2004).
Tahap pertama bukanlah hal yang
dapat banyak diupayakan. Suatu negara berdiri dengan membawa identitas
masing-masing. Ada negara yang memiliki bahan baku produksi yang melimpah, ada
yang memiliki tipe masyarakat konsumtif,
ada yang tingkat ketersediaan tenaga kerjanya tinggi, ada juga yang tidak
memiliki semua kriteria itu. Pada tahap kedualah suatu negara dapat meningkatkan
daya saingnya agar lebih dilirik investor asing, yaitu dengan pajak. Terdapat
beberapa alasan mengapa pajak dapat menjadi magnet bagi investor asing, antara
lain karena negara tersebut merupakan tax
haven country, karena negara tersebut menetapkan kebijakan insentif
investasi , dan karena suatu negara menerapkan kebijakan penurunan tarif pajak.
Negara yang tidak dianugerahi
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi pasar sangat sulit
untuk menarik investor ke negaranya pada tahap pertama. Namun, pilihan investor
dapat jatuh pada negara tersebut jika dia tax
haven country. Mereka menarik saham Foreign
Direct Invesment (FDI) dunia secara tidak proporsional dan mengakibatkan
ekonomi mereka tumbuh jauh lebih cepat daripada dunia secara keseluruhan (James
R. Hines Jr.:2007). Contohnya adalah Cyman
Island. Negara kecil ini menerapkan tarif pajak bunga yang sangat kecil
hingga nol. Selain itu, biaya pendirian perusahaan di sana murah dan disertai
waktu pengurusan yang cepat. Tidak mengherankan jika Cyman Island di Kepualauan Karibia itu menjadi surga bagi para
pebisnis. Misalnya dengan cara mendirikan paper
company[1]
di sana. Dengan menjadi tax haven
country, negara kecil dengan pajak rendahnya dapat menarik hati investor
asing.
Di sisi lain, keputusan menjadi tax haven country mengibarkan bendera
kompetisi pajak kepada negara lain. Negara berkembang dengan sumber daya alam
dan tenaga kerja melimpah dapat menjadi pilihan kedua investor karena adanya
tawaran dari tax haven country. Bahkan
tak jarang negara-negara seperti ini mengalami pelarian uang ke tax haven country. Negara dengan tipe
ini masih memiliki kesempatan mendapatkan penerimaan pajak yang lebih besar
daripada yang didapatkan tax haven
country dengan cara memberikan kebijakan insentif investasi. Dalam dekade terakhir semua
negara-negara transisi telah mengadopsi insentif investasi untuk menarik
investor asing dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi (Milan Sedmihradsky dan
Stanislav Klazar:XX). Seperti Indonesia yang menerapkan kebijakan tax holiday2 pada tahun 2011.
Kebijakan pajak ini menarik investor asing untuk mendirikan FDI di negara
berkembang.
Apakah hanya dengan kedua cara tersebut pajak dimanfaatkan untuk
menarik investor asing? Bagaimana dengan negara maju? Menjadi tax haven country bukanlah pilihan bagi
negara maju yang memiliki stabilitas pasar modal. Selama ini investor asing
memilih negara maju sebagai tempat investasinya karena kebutuhan akan stabilitas
ekonomi, politik dan hukum yang ditawarkan. Tarif pajak yang tinggi hampir
menjadi trade off atas kebutuhan itu.
Namun dengan adanya tax haven country dan
tawaran insentif investasi dari negara berkembang, negara maju mau tidak mau
harus menyesuaikan tarif pajak demi mempertahankan investornya. Tingginya tarif
pajak penghasilan mendorong perusahaan untuk mengganti tenaga kerja untuk modal
kerja dan mengurangi tingkat penghasilan kena pajak (Mihir A. Desai, C. Fritz
Foley, James R. Hines Jr.:xx). Hal tersebut juga terjadi di Jepang. Oleh karena
itu, perdana menteri Shinzo Abe akan melakukan reformasi dengan memangkas pajak
penjualan perusahaan. Dimulai pada April 2015, dengan penurunan nilai pajak
dari 34,62% menjadi 32.11% kemudian akan dipangkas lagi menjadi 31.33% di tahun
berikutnya. Harapannya, dengan turunnya
pajak perusahaan maka akan mendorong perusahaan- perusahaan untuk merekrut
lebih banyak pekerja, menaikkan upah dan meningkatkan investasi. Penurunan
tarif pajak dapat menjadi magnet tersendiri bagi investor asing di negara maju.
Dengan memperhatikan upaya-upaya
yang dilakukan oleh beberapa negara di atas, kita dapat melihat peran serta
pajak dalam menarik investor asing. Tax
haven country dengan tawaran hingga zero
taxes-nya. Negara berkembang
dengan insentif investasinya. Dan negara maju dengan penurunan tarif pajaknya. Investor
asing dapat mempertimbangkan negara mana yang akan dijadikan sasaran
berinvestasi sesuai kebutuhan. Masing-masing negara memiliki peluang menarik
minat investor asing menggunakan pajak. Inilah alasan mengapa pajak dapat
menjadi magnet bagi investor asing. Jadi, jika ada pertanyaan mungkinkah pajak
dapat digunakan untuk memenangkan hati investor asing? Jawabannya adalah sangat
mungkin.
[1] Paper company adalah sebuah perusahaan
yang dibentuk lebih kepada untuk menyelesaikan tugas keuangan khusus daripada
untuk menghasilkan barang atau jasa.
2 Tax
holiday adalah pengurangan atau
penghilangan pajak secara sementara.
Selasa, 09 September 2014
Langganan:
Postingan (Atom)



